Selamat datang di Pusat Informasi Kelapa Sawit

Sumber Daya Alam terselamatkan dengan Moratorium

0 komentar

SAMARINDA----- Seiring dengan perkembangan zaman, eksploitasi terus berlanjut secara besar-besaran dengan menggunakan alat yang lebih modern, baik ekploitasi bidang kehutanan, pertambangan, maupun pembukaan areal hutan untuk perkebunan. untuk itu Kaltim mempertimbangkan perlunya dilakukan  penanggulangan melalui penerbitan  kebijakan Moratorium izin pertambangan di Kaltim.

” Kaltim merupakan daerah yang rentan dalam menerima dampak negative perubahan iklim, terutama dari tingginya laju deforestasi dan degradasi hutan akibat dari ekstensifikasi berbagai aktivitas penambangan dan perkebunan,” ujar Kabid Pertambangan  Umum Dinas Pertambangan Prov. Kaltim Gunung Joko saat menjadi narasumber Dialog Interaktif Kominfo melalui siaran RRI Samarinda, Selasa (30/1). 

Joko menjadi narasumber program kerjasama Diskominfo Kaltim – RRI Samarinda ditemani  Wahyu Setiawan dari Inspektur Pertambangan Kaltim  dengan tema Moratorium izin pertambangan di Kaltim. 

Menurut Joko, Saat ini izin pertambangan di Kaltim ada 959 data, yang terdiri dari 2 izin yaitu izin usaha pertambangan eksplorasi dan produksi. Dari 959 data ada di kabubaten/kota, yang diterbitkan  oleh bupati Walikota.  Selain  tu ada 30 izin dari Pemerintah pusat, 959 izin dan 30 izin yang di terbitkan oleh Pemerintah Pusat itu tahun 2014 produksi batu bara mencapai 242 Juta metrikton lebih, sedangkan untuk area yang di gunakan sekitar 3 juta hektar lebih. 

Terkait dengan masih  banyak izin beroperas, tapi dengan syarat melakukan audit terlebih dahulu dengan bekerja sama dengan UKP4 terutama di Provinsi dan yang menyepakati adalah Kabupaten Kutai Kertanegara dan Berau. 

Potensi pertambangan yang Kaltim miliki masih besar dari sumber daya alam  yang dimiliki ada sekitar 32 miliyar metrikton yang sudah teridentifikasi ada sekitar 9 miliyar mektrikton. Jadi masih ada sekitar 36 tahun lagi berpotensi dan itu pun masih diluar cadangan sumber daya batu bara. 

Sementara  Wahyu mengatakan, Jadi ada 6 aspek yang menjadi tugas inspektur pertambangan yang pertama pengawasan teknis pertambangan, konservasi , K3 , keselamatan operasi , lingkungan hidup reklamasi paska tambang , dan penguatan barang dan teknologi.  Jadi pejabat fungsional yang dimiliki sekarang ada 17 orang dengan  mengawasi 422 tambang yang sedang beroprasi dan ini menjadi tidak ideal, seharusnya bisa ditambah lagi tenaga untuk pengawasan. 

Pengawasan pertambangan bisa dilakukan dengan evolasi laporan / dokumen, lalu inspeksi dilapangan.  Dari hasil pengawasan tersebut  nantinya bisa bentuknya berita acara dan kedua surat tindak lanjut yang nantinya akan di sampaikan ke Pemerintah pusat dan itu akan di kontrol lagi. (ris)
Share this article :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : PT Fin Komodo Teknologi | Creating Website | Dewa Yuniardi | Mas Template | Pusat Promosi
Copyright © 2012-2015. Pertambangan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger