Selamat datang di Pusat Informasi Kelapa Sawit

Masih Banyak Pertambangan Ilegal di Bojonegoro

0 komentar

blokBojonegoro.com - Seiring dengan perkembangan industrialisasi minyak dan gas bumi (Migas) di Bojonegoro, seiring itu pula penambangan mulai bermunculan. Meski demikian, ternyata masih banyak penambangan yang belum mengantongi izin operasi.

"Masih banyak penambang ilegal yang belum mengantongi izin," Kata Kabid Pelayanan dan Umum Badan Perizinan, Sutomo.

Menurut Sutomo, berdasarkan peraturan dalam UU 23/2014 untuk perizinan pertambangan saat ini ditangani langsung oleh pihak Provinsi.

"Apapun perizinannya baik perizinan pertambangan ESDM, listrik non PLN, pertambangan rakyat, izin pengambilan air," imbuhnya kepada blokBojonegoro.com.

Meski demikian, pihak Kabupaten akan siap membantu persyaratan perizinan yang ditentukan oleh Provinsi kepada pemohon.

Hinggat saat ini, Badan Perizinan Bojonegoro mencatat hanya ada 12 pertambangan rakyat yang sudah mengantongi izin. Dengan rincian, lima penambang pasir dan lima penambang tanah uruk.

Di antaranya pertambangan tanah urug di Desa Ketileng, Kecamatan Malo atas nama wahyu Isnin Yunantono, Desa Kalirejo, Kecamatan Bojonegoro dengan luas lahan 8.812 M2. Kemudian, pertambangan tanah uruk di Desa Ketileng, Kecamatan Malo atas nama Solikin Desa Ketileng, Kecamatan Malo dengan luas lahan 8.353 M2.

"Selain itu, pertambangan pasir di Desa Tebon, Kecamatan Padangan atas nama Choirul Anas warga Kelurahan Kadipaten, Kota Bojonegoro dengan luas lahan 9.814 M2 dan masih di lokasi yang sama pertambangan pasir atas nama Hemfry Hally Pellupessy warga kelurahan Kepatihan, Kota Bojonegoro dengan luas lahan 9.587M2," ujarnya.

Di Desa Tebon juga masih ada pertambangan pasir milik Siyo Susiono warga Desa Kapas, Kecamatan Kapas dengan luas lahan 10.059 M2 dan Abd.Rochim dengan luas lahan 9.059M2.

"Sisanya yakni pertambangan tanah uruk di Desa Ketileng, Kecamatan Malo atas nama Edy Suwito warga Desa Kauman, Kota Bojonegoro dengan luas lahan 9.814M2, kemudian di Desa Malo, Kecamatan Malo atas nama Widiarto dengan luas lahan 9.722M2," imbuhnya.

Masih ada lagi, pertambangan tanah uruk di Desa Ketileng Kecamatan Malo atas nama Carinanik warga Desa Tambakromo, Kecamatan Malo dengan luas lahan 5.525M2. Selanjutnya, di Desa Donan, Kecamatan Purwosari atas nama Munarto warga Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban dengan luas lahan 9.034M2 dan Mursid warga Desa Donan Kecamatan Purwosari dengan luas lahan 9.999 M2.

"Terakhir pertambangan pasir di Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman atas nama Maryono warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora dengan luas lahan 4.3330 M2," pungkasnya. [ita/lis]
Share this article :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : PT Fin Komodo Teknologi | Creating Website | Dewa Yuniardi | Mas Template | Pusat Promosi
Copyright © 2012-2015. Pertambangan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger