SAAT memasuki daerah pertambangan,
biasanya sering terlihat banyak mobil pertambangan besar yang
keluar-masuk kawasan tersebut. Mulai dari traktor, eskavator hingga truk
berdimensi besar. Namun tahukah Anda, jika tidak boleh sembarangan
orang bisa berkendara di kawasan pertambangan.
Dibutuhkan Surat Izin Mengemudi
Perusahaan (Simper) agar sang sopir bisa hilir mudik di kawasan
pertambangan. Memang informasi ini masih sangat jarang disosialiasaikan
pemerintah, padahal landasan hukumnya sudah ditentukan. Seperti tertera
dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 555
tahun 1995 artikel 28.
Pada intinya Kepmen itu berisi tentang
setiap perusahaan tambang diwajibkan mengadakan pendidikan dan pelatihan
kepada karyawannya untuk menghadapi bahaya disesuaikan dengan jenis
pekerjaan pada kegiatan usaha pertambangan. Salah satu bentuknya adalah
seperti membuat SIM khusus untuk mobil pertambangan seperti Simper itu.
Untuk mendapatkan Simper, setiap pemohon
wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) resmi dari Kepolisian Negara
Republik Indonesia (POLRI) yang masih berlaku, yaitu SIM A (untuk mobil), SIM B1 (untuk truk/bus), dan SIM B2 (untuk alat berat).
Pemohon harus mengikuti pelatihan teori dan praktik sebelum mengikuti ujian mendapatkan Simper, dan diizinkan menjalankan mobil pertambangan kelas ringan (light vehicle)
dan alat berat. Pelatihan dan ujian mendapatkan Simper ditawarkan
setiap bulannya dengan jadwal yang rapi dan pengaturah pelatih yang
andal.
Lulus jadi Sopir Mobil Pertambangan
Pada pelatihan teori, pemohon Simper
akan diperkenalkan dengan lalu lintas tambang, rambu-rambu lalu lintas,
dan budaya berkendara di dalam suatu tambang, seperti di Tambang Emas
Martabe. Sedangkan pada pelatihan praktik, pemohon akan melakukan
praktik mengendarai mobil pertambangan ringan atau alat berat dengan
berbagai situasi dan kondisi. Bila lulus ujian, peserta berhak
mendapatkan Simper yang berlaku selama lima tahun. Bila Simper habis
masa berlakunya maka aplikasi permohonan untuk mengikuti pelatihan
penyegaran dan ujian harus diajukan kembali.
Sebagai contoh, selama satu tahun
terakhir, lebih dari 150 pemohon dari karyawan Tambang Emas Martabe dan
kontraktor telah lulus dan mendapatkan Simper, diantaranya 153 orang
pekerja pria dan empat orang pekerja wanita. “Simper membuat kami mampu
mendongkrak kinerja secara maksimal dan kami mengeti bahwa bahaya saat
bekerja dapat terjadi setiap saat,” ujar Manajer Perizinan dan Hubungan
Kepemerintahan Septamto Inkiriwang, yang sudah memilki Simper lebih dari
15 tahun.
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.