Posted by :
gresik pantura jatim
Sesuai
Undang-Undang Nomor. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara, Wilayah Pertambangan merupakan landasan dalam pengelolaan
wilayah pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.
Wilayah
Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki
potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan
administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang
nasional. WP sendiri terbagi menjadi Wilayah Usaha Pertambangan (WUP),
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN).
WUP adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data,
potensi, dan/atau informasi geologi. WPR adalah bagian dari WP tempat
dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. Sedangkan WPN adalah
bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.
Perencanaan
dan penyiapan WP telah dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini,
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, sejak tahun 2007 hingga 2008
sebelum penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yaitu dengan
pelaksanaan kegiatan inventarisasi data perizinan, potensi sumberdaya
dan wilayah pertambangan rakyat dengan pemerintah daerah di seluruh
Indonesia. Setelah penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009,
pemerintah semakin intensif melakukan kegiatan inventarisasi data
perizinan dan potensi dengan pemerintah daerah yang dilaksanakan tahun
2009 s/d 2012, yang dipuncaki dengan kegiatan Rekonsiliasi IUP Tahap I
pada bulan Mei 2011 dan Rekonsiliasi IUP Tahap II pada bulan Oktober
2012. Pembahasan intensif terkait tata ruang lintas sektor terutama
dengan kehutanan juga dilakukan dengan koordinasi dengan lintas
kementerian dan lembaga dengan melibatkan BATAN, Kementerian Kehutanan,
Kementerian Pekerjaan Umum, dan Badan Informasi Geospasial.
Sesuai dengan amanat Pasal 6 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, bahwa penetapan WP dilakukan setelah
berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan DPR RI.
Pemerintah telah melaksanakan rapat konsultasi dengan Panja Minerba
Komisi VII DPR RI dari tahun 2010 hingga 2013 sebanyak 9 (sembilan) kali
dan terakhir dilaksanakan pada tanggal 9 April 2013 dimana Komisi VII
DPR RI merekomendasikan penetapan WP oleh pemerintah.
Terbitnya
Putusan MK Nomor 10/PUU-X/2012 pada tanggal 22 November 2012, yang
merubah bunyi Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yang
sebelumnya “WP sebagairnana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” menjadi “WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”,
membuat pemerintah harus memastikan rencana WP yang sudah disusun oleh
pemerintah disetujui oleh pemerintah daerah. Koordinasi ini dilakukan
dengan mengirimkan draft penetapan WP seluruh provinsi/kabupaten/kota
kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia pada bulan Mei
2013. Pemerintah selanjutnya meminta persetujuan pemerintah daerah atas
draft WP yang sudah dikirimkan dengan mengundang gubernur dan
bupat/walikota dalam Rekonsiliasi WP yang dilaksanakan per pulau pada
bulan Juni s/d September 2013. Setelah persetujuan didapatkan,
pemerintah kemudian menetapkan WP untuk masing-masing pulau. Berikut
daftar Rekonsiliasi WP dan Keputusan Menteri ESDM tentang Penetapan WP
untuk masing-masing pulau :
sumber tabel :http://esdm.jatimprov.go.id/esdm/index.php/legalisasi-regulasi/item/81-penetapan-wilayah-pertambangan
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.