Guna mewujudkan cita-cita luhur bangsa yakni menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, salah satunya adalah partisipasi aktifnya seluruh masyarakat Indonesia agar bersama Pemerintah mendorong ,menunjang dan menciptakan sebuah tatanan pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing kuat di semua bidang usaha.
Atas dasar inilah, maka perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan perdagangan batu mangan, serta usaha-usaha lainnya yang berhubungan dan menunjang kegiatan pertambangan batu mangan harus menjadi sarana dan alat yang penting bagi ketahanan nasional bangsa Indonesia yang seutuh nya.
Menyadari akan tanggung jawab tersebut para pengusaha yang bergerak di bidang pertambangan mangan dan unsur penunjangnya bersepakat untuk mempersatukan iri dalam satu wadah organisasi yang dinamakan Asosiasi Pengusaha Mangan Indonesia (ASPEMINDO) pada Selasa (9/4) di Jakarta.
ASPEMINDO adalah organisasi profesi pengusaha mangan sebagai wahana perjuangan kepentingan anggota, mitra pemerintah dan masyarakat. Organisasi profesi pengusaha mangan ini bersifat mandiri dan independen. Bertujuan untuk Menghimpun, membina dan mengembangkan potensi semua perusahaan yang bergerak dalam pertambangan mangan dan perusahaan penunjang pertambangan mangan di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wadah agar menjadi lebih tangguh, professional dan mandiri.
Dan akan berfungsi sebagai Pusat informasi, konsultasi, advokasi, fasilitasi dalam usaha pertambangan mangan. Menjembatani kepentingan anggota baik itu dengan pihak Pemerintah maupun dengan masyarakat dan pembeli. Menjadi katalisator bagi perusahaan-perusahaan pertambangan mangan dan usaha penunjang lainnya dengan Pemerintah dan masyarakat dengan cara meneruskan berbagai peraturan perundangan dan kebijakan Pemerintah kepada para anggotanya dan masyarakat untuk mematuhinya; dan sebaliknya menyampaikan feed back kepada Pemerintah tentang berbagai hambatan dan kendala yang dihadapi para anggotanya agar bersama masyarakat untuk dicarikan solusi bersama.
Para pengusaha pertambangan mineral mendeklarasikan pembentukan
Asosiasi Pengusa Pertambangan Mineral Indonesia (APEMINDO) sebagai wadah
untuk menampung aspirasi para anggotanya setelah diawali diskusi
tentang dikeluarkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Energi
(Permen ESDM 07/2012).
“ASPEMINDO pada dasarnya sepakat mendukung
kehendak negara dan berkomitmen meningkatkan nilai tambah barang
tambang. Namun, waktu yang dipersiapkan untuk membuat smelter
(peleburan) tersebut adalah tahun 2014 bukannya pada bulan Mei 2012.”
kata MS Marpaung, Dewan Penasehat ASPEMINDO ketika ditemui LICOM di
Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (25/03).
Menurutnya,
Pasal 21 yang mewajibkan pengusaha tambang mineral melakukan kegiatan
pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) dalam negeri sebelum
diekspor, maksimal Mei 2012. Permen ini justru bertentangan dengan
Undang-Undang Mineral dan Batubara Nomor 04/ 2009 yang mengatakan
kegiatan itu baru dilaksanakan 2014 dan perlu diketahui pula untuk
investasi pembuatan smelter rasanya tidak memungkinkan karena sangat
besar biayanya.
“Banyak pengusaha dari kami yang sudah kadung
terlanjur menaruh harapan besar untuk pembukaan lapangan kerja,
membangun infrastruktur serta berbagai prosedur perijinan usaha tambang
sudah dilalui, apakah investasi yang sudah kami keluarkan akan dipaksa
mati dua bulan ke depan, pemerintah tak mau memikirkan,” kata Poltak
Sitanggang, Steering Comitee ASPEMINDO.
Menurutnya, Aspemindo
melihat adanya kemungkinan terjadi PHK besar-besaran yang menurut data
kami ada sekitar 158 perusahaan industri pertambangan dari berbagai
jenis pertambangan mineral dengan penetrasi penyerapan tenaga kerja
sekitar 79.000 tenaga kerja yang bergantung dalam industri ini yang
apabila perusahaan kolaps yang berdampak pada kehidupan nasib
keluarganya.
Hal lainnya adalah Pendapatan masyarakat sekitar
usaha pertambangan menjadi hilang, Devisa Negara serta Pendapatan
anggaran Daerah menjadi hilang; Perusahaan-perusahaan supplier penunjang
seperti alat-alat berat, catering, konsultan dan lain sebagainya
terancam diputus jika Permen 07 tersebut diberlakukan oleh pemerintah.
Untuk
itu, Aspemindo mendesak pemerintah untuk duduk bersama untuk
mendiskusikan solusi yang lebih bijak terkait peraturan tersebut.
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.