Selamat datang di Pusat Informasi Kelapa Sawit

Prinsip Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract)

0 komentar


Menurut pendapat Salim HS, kontrak bagi hasil (Production sharing contract) adalah perjanjian atau kontrak yang dibuat antara badan pelaksana dengan badan usaha dan atau bentuk usaha tetap untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi dibidang minyak dan gas bumi dengan prinsip bagi hasil. (2004 : 260).
Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) mempunyai beberapa ciri utama, yaitu :
  1. Manajemen ada di tangan negara (perusahaan negara). Negara ikut serta dan mengawasi jalannya operasi pertambangan minyak dan gas bumi secara aktif dengan tetap memberikan kewenangan kepada kontraktor untuk bertindak sebagai operator dan menjalankan operasi dibawah pengawasannya. Negara terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan operasional yang biasanya dijalankan dengan mekanisme persetujuan (approval). Inti persoalan dalam masalah ini adalah batasan sejauh mana persetujuan negara atau perusahaan negara diperlukan dalam proses pengambilan keputusan.
  2.  Penggantian biaya operasi (operating cost recovery). Kontraktor mempunyai kewajiban untuk menalangi terlebih dahulu biaya operasi yang diperlukan, yang kemudian diganti  kembali dari hasil penjualan atau dengan mengambil bagian dari minyak dan gas bumi yang dihasilkan. Besaran penggantian biaya operasi ini tidak harus selalu penggantian penuh (full recovery). bisa saja hanya sebagian tergantung dari hasil negosiasi.
  3. Pembagian hasil produksi (production split). Pembagian hasil produksi setelah dikurangi biaya operasi dan kewajiban lainnya merupakan keuntungan yang diperoleh oleh kontraktor dan pemasukan dari sisi negara.Besaran pembagian hasil produksi ini berbeda-beda tergantung dari berbagai faktor.
  4. Pajak (Tax). Pengenaan pajak dikenakan atas kegiatan operasi kontraktor, besarannya dikaitkan dengan besarnya pembagian hasil produksi antara negara dengan kontraktor. Prinsipnya adalah semakin besar bagian negara maka pajak penghasilan yang dikenakan atas kontraktor akan semakin kecil.
  5. Kepemilikan asset ada pada negara (perusahaan negara).
  6. Umumnya semua peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan operasi menjadi milik perusahaan negara segera setelah dibeli atau setelah depresiasi. Ketentuan ini mengecualikan peralatan yang disewa karena kepemilikannya memang tidak pernah beralih kepada kontraktor.
Sebelum dikeluarkannya Undangundang Nomor 22 Tahun 2001, pertambangan minyak dan gas bumi mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 44 Prp tahun 1960. Berdasarkan ketentuan tersebut maka Kontrak Bagi Hasil (Production sharing contract) merupakan perjanjian bagi hasil dibidang pertambangan minyak dan gas bumi, para pihaknya adalah Pertamina dan Kontraktor. Namun sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi maka para pihaknya adalah Badan Pelaksana dengan Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap.
Tiga prinsip pokok Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, memuat persyaratan :
  • Kepemilikan sumber daya alam tetap ditangan pemerintah sampai pada titik penyerahan;
  •  Pengendalian manajemen operasi berada pada badan pelaksana;
  • Modal dan resiko seluruhnya ditanggung Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) berbentuk tertulis, yang dibuat antara Pelaksana dengan Badan Usaha dan/atau Badan Usaha Tetap. Substansi yang harus dimuat dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract).
Share this article :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : PT Fin Komodo Teknologi | Creating Website | Dewa Yuniardi | Mas Template | Pusat Promosi
Copyright © 2012-2015. Pertambangan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger