Selamat datang di Pusat Informasi Kelapa Sawit

Pihak dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract)

0 komentar


Sebelum dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, pertambangan minyak dan gas bumi mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 44 Prp tahun 1960. Berdasarkan ketentuan tersebut maka kontrak bagi hasil (Production sharing contract) merupakan perjanjian bagi hasil dibidang pertambangan minyak dan gas bumi, para pihaknya adalah Pertamina dan Kontraktor. Tahun 1960 disahkannya Undangundang No. 44 Prp tahun 1960 yang mengamanatkan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi hanya dilaksanakan oleh perusahaan negara.
Oleh karena itu didirikanlah PN Pertamina berdasarkan PP No. 27 Tahun 1968. Berdasarkan UU No. 44 Prp tahun 1960, dalam pasal 6 undang-undang tersebut menetapkan apabila diperlukan Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai kontraktor untuk perusahaan negara guna melaksanakan pekerjaan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh perusahaan negara. Dengan demikian perusahaan asing harus berubah status menjadi kontraktor perusahaan negara. Berdasarkan ketentuan Undang-undang Migas Nomor 22 tahun 2001 maka tugas Pertamina dalam mewakili negara dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) tidak ada lagi. Peran tersebut beralih kepada Badan Pelaksana yang merupakan bagian dari pemerintah.
Dengan adanya pengaturan baru ini maka status Pertamina menjadi setara dengan perusahaan minyak swasta domestik maupun asing. Namun sejak diberlakukannya Undangundang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi maka para pihaknya adalah Badan Pelaksana dengan Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 merubah para pihak yang terkait dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract), kalau sebelumnya adalah Pertamina sebagai perusahaan negara dan perusahaan migas sebagai kontraktor, maka setelah berlakunya UU Migas tersebut maka para pihak yang ada dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract), adalah negara yang diwakili badan pelaksana sedangkan kontraktornya adalah badan usaha/badan usaha tetap.
Badan Pelaksana seperti yang diatur dalam pasal 1 ayat 23 adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi. Sedangkan menurut ketentuan pasal 1 ayat 17 pengertian badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan menurut pasal 1 ayat 18, yang dimaksud Badan usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundangundangan yang berlaku di Republik Indonesia. Ketentuan tersebut membawa implikasi dapat membahayakan kepentingan nasional.
Hal ini disebabkan jaminan atas kontrak Kerjasama dan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) telah diperluas. Jika berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 hanya dijamin oleh aset BUMN (Pertamina) sebagai pihak penandatangan kontrak di dalam pola hubungan perusahaan ke perusahaan dengan pihak perusahaan minyak domestik dan perusahaan asing. Tetapi berdasarkan ketentuan UU Migas Nomor 22 tahun 2001, kontrak pengusahaan migas diubah dengan jaminan seluruh aset pemerintah di dalam pola hubungan negara dengan perusahaan. Karena yang menandatangani kontrak berdasarkan ketentuan tersebut dari pihak Indonesia adalah Badan Pelaksana (BP Migas) yang merupakan bagian pemerintah.
Selain itu tidak ada ketentuan pelibatan Pemerintah Daerah dan masyarakat di wilayah eksplorasi migas dalam proses kesepakatan Kontrak Kerjasama dan Kontrak Bagi Hasil(Production  Sharing Contract). Bagian daerah hanya dalam hal mendapat bagian penerimaan negara. Pemerintah Daerah seharusnya dilibatkan dalam proses Kontrak Kerjasama dan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract), karena daerah dan masyarakat disekitar wilayah pertambanganlah yang harus menanggung beban resiko dan menerima dampak dari eksplorasi dan eksploitasi pertambangan migas.
Share this article :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : PT Fin Komodo Teknologi | Creating Website | Dewa Yuniardi | Mas Template | Pusat Promosi
Copyright © 2012-2015. Pertambangan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger