Penambangan batu akik marak di sejumlah daerah. Maklum saja, harga akik
yang melejit membuat sejumlah orang nekat mencari hingga ke perut bumi.
Misalnya saja batu bacan. Tapi tanpa disadari, penambangan itu bisa
menyebabkan kerusakan lingkungan.
"Ketika penambangan dilakukan secara sporadis lalu tidak dilakukan reklamasi lingkungan tentu bisa dikatakan telah terjadi kerusakan lingkungan," jelas Kabid Pertambangan Kementerian KLH, Veriady saat ditemui di kantornya di Jaktim, Rabu (18/2).
Veriady memberi contoh, misal di kawasan seharusnya pertanian lalu karena ditemukan batu akik di lokasi tersebut akhirnya terjadi aktivitas pertambangan secara gila-gilaan yang bisa merusak lingkungan.
"Akan tetapi berbeda jika memang lokasi tersebut kawasan pertambangan lalu ada aktivitas pertambangan ya tidak bisa dibilang merusak karena mereka melakukan di lokasi pertambangan akan tetapi jika tidak dilakukan reklamasi maka berdampak kerusakan lingkungan," jelas dia.
Menurutnya soal penambangan akik ini sebenarnya sudah diatur dalam UU. Penambangan akik masuk dalam ranah ESDM tapi bisa juga ke lingkungan.
"Jadi dalam uu pertambangan mineral dan batu bara itu diakomodir dua izin usaha yaitu izin pertambangan dan pertambangan rakyat. Batu akik sendiri kalau kita lihat dalam uu termasuk salah satu batuan mineral dan itu termasuk dalam UU pertambangan. Sementara dalam UU No 23 Tahun 2009 juga diatur tentang pertambangan yaitu bagaimana usaha reklamasi akan tetapi dalam konteks batu akik wewenangnya dari pemda atau Badan lingkungan hidup tingkat kabupaten atau kota," jelas dia.
Sebenarnya mencegah kerusakan lingkungan akibat penambangan akik ada di Pemda. Karena sekarang sudah otonomi daerah.
"Hal itu kewenangan dari pemda setempat karena sekarang sudah otonomi daerah. Jika berbicara seperti itu maka kita harus melakukan pembenahan dari hulu yakni pemda atau Badan lingkungan hidup setempat. Dengan cara sudah menjadi kewajiban mereka (Pemda) untuk melakukan moratorium penambangan batu akik, kemudian mereka harus melakukan inventarisir untuk membuat zonasi pertambangan setelah itu diikatkan dalam suatu Perda," tegasnya.
"Ketika penambangan dilakukan secara sporadis lalu tidak dilakukan reklamasi lingkungan tentu bisa dikatakan telah terjadi kerusakan lingkungan," jelas Kabid Pertambangan Kementerian KLH, Veriady saat ditemui di kantornya di Jaktim, Rabu (18/2).
Veriady memberi contoh, misal di kawasan seharusnya pertanian lalu karena ditemukan batu akik di lokasi tersebut akhirnya terjadi aktivitas pertambangan secara gila-gilaan yang bisa merusak lingkungan.
"Akan tetapi berbeda jika memang lokasi tersebut kawasan pertambangan lalu ada aktivitas pertambangan ya tidak bisa dibilang merusak karena mereka melakukan di lokasi pertambangan akan tetapi jika tidak dilakukan reklamasi maka berdampak kerusakan lingkungan," jelas dia.
Menurutnya soal penambangan akik ini sebenarnya sudah diatur dalam UU. Penambangan akik masuk dalam ranah ESDM tapi bisa juga ke lingkungan.
"Jadi dalam uu pertambangan mineral dan batu bara itu diakomodir dua izin usaha yaitu izin pertambangan dan pertambangan rakyat. Batu akik sendiri kalau kita lihat dalam uu termasuk salah satu batuan mineral dan itu termasuk dalam UU pertambangan. Sementara dalam UU No 23 Tahun 2009 juga diatur tentang pertambangan yaitu bagaimana usaha reklamasi akan tetapi dalam konteks batu akik wewenangnya dari pemda atau Badan lingkungan hidup tingkat kabupaten atau kota," jelas dia.
Sebenarnya mencegah kerusakan lingkungan akibat penambangan akik ada di Pemda. Karena sekarang sudah otonomi daerah.
"Hal itu kewenangan dari pemda setempat karena sekarang sudah otonomi daerah. Jika berbicara seperti itu maka kita harus melakukan pembenahan dari hulu yakni pemda atau Badan lingkungan hidup setempat. Dengan cara sudah menjadi kewajiban mereka (Pemda) untuk melakukan moratorium penambangan batu akik, kemudian mereka harus melakukan inventarisir untuk membuat zonasi pertambangan setelah itu diikatkan dalam suatu Perda," tegasnya.
KOTA BINTUHAN–Dinas
Pertambangan Kehutanan dan Energi Sumber Daya Mineral (Diskehutper dan
ESDM) Kabupaten Kaur, akan tertibkan penambang batu akik di Kecamatan
Muara Sahung. Ini dilakukan, karena para penambang batu akik telah
memasuki kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kaur Utara dan Muara
Sahung.
Dari aksi penambangan batu akik
berdampak pada kerusakan hutan. Karenanya Diskehutper dan ESDM Kaur, dan
Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Bengkulu minta agar para penambang
tidak memasuki kawasan HPT. Ini dijelaskan Kasi Tambang Diskehutper dan
ESDM Kabupaten Kaur, Yanto, S.Sos.
Dalam waktu dekat ini lanjut Yanto
Diskehutper dan ESDM akan melaksanakan penertiban. Penertiban ini nanti
bukan saja dari Diskehutper saja. Tetapi juga melibatkan Polisi dan
lainnya.
‘’Jadwal penertiban masih kita
rahasiakan. Saat ini, kita masih melakukan pendekatan dan imbauan kepada
masyarakat supaya tidak lagi melakukan aksi penambangan batu akik pada
kawasan HPT. Karena bisa merusak hutan,’’ ujar Yanto.
Terkait dengan rencana penertiban, hari
ini (Selasa, 24/2), pihaknya akan gelar pertemuan dengan warga Muara
Sahung, di kantor camat. Ini bertujuan untuk memberi pengertian pada
warga agar tidak lagi melakukan penambangan batu akik di kawasan HPT.
Sekedar diketahui penambangan batu akik
yang dilakukan warga sudah banyak masuk kawasan HPT. Dari hasil
penambangan ini, dijual kepada pembeli dari luar daerah seperti Sumsel
dan Lampung. Bahkan mereka menjual batu hingga tonan dengan harga
bervariasi.(cik)
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.