Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 terdiri atas :
- Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup eksplorasi dan eksploitasi;
- Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga.
Berdasarkan ketentuan tersebut nampak bahwa adanya pemisahan secara tegas dua sector dalam pengusahaan pertambangan migas. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001, Obyek yang dapat diperjanjikan dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) menurut ketentuan Pasal 5 (1), pasal 6 (1) serta pasal 11 (1) adalah khusus kegiatan usaha hulu dalam pertambangan migas, yang meliputi eksplorasi dan eksploitasi.
Ketentuan dalam Undang-undang ini khususnya pasal 1 ayat 8 dan 9, menerangkan yang dimaksud dengan eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di wilayah kerja yang ditentukan. Sedangkan yang dimaksud eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.