Selamat datang di Pusat Informasi Kelapa Sawit

Perusahaan Tambang Batubara Wajib Kantongi Izin Eksportir (ET)

0 komentar










Perusahaan Batubara Wajib Kantongi Izin Eksportir (ET)


Sebelum kegiatan ekspor dilakukan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan rekomendasi izin ekspor ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Lalu selanjutnya Kemendag bertugas menerbitkan ET supaya perusahaan tambang dapat mengekspor batu bara dan produk turunannya.

"Untuk ET diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan, di mana setiap kegiatan ekspor harus dilengkapi dokumen ET yang sebelumnya diajukan ke Kementerian ESDM. Tanpa ET dan memenuhi kewajiban negara mereka nggak bisa melakukan ekspor," tegas dia.

R Sukhyar menyebutkan, Kementerian ESDM telah menerbitkan rekomendasi izin ekspor kepada 122 perusahaan di sektor batu bara di 24 September lalu. Terdiri dari 69 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 24 IUP operasi produksi.

"Hingga saat ini ekspor batu bara mencapai 280-300 juta ton. Target akhir tahun minimum bisa 390 juta ton batu bara dan maksimum 420 juta ton. Memang ada perlambatan ekspor, tapi kalau ada ET maka ada percepatan," tandas Sukhyar.

Aturan mengenai Izin Eksportir Batubara ini tertuang dalam 49/M-DAG/PER/8/2014 yang isinya mewajibkan seluruh perusahaan tambang batubara harus mengantongi izin sebagai eksportir terdaftar (ET) dalam kegiatan pengiriman ke luar negeri.

Sumber: liputan6.com


Share this article :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : PT Fin Komodo Teknologi | Creating Website | Dewa Yuniardi | Mas Template | Pusat Promosi
Copyright © 2012-2015. Pertambangan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger