Sebelum kegiatan ekspor dilakukan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan rekomendasi izin ekspor ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Lalu selanjutnya Kemendag bertugas menerbitkan ET supaya perusahaan tambang dapat mengekspor batu bara dan produk turunannya.
"Untuk ET diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan, di mana setiap kegiatan ekspor harus dilengkapi dokumen ET yang sebelumnya diajukan ke Kementerian ESDM. Tanpa ET dan memenuhi kewajiban negara mereka nggak bisa melakukan ekspor," tegas dia.
R Sukhyar menyebutkan, Kementerian ESDM telah menerbitkan rekomendasi izin ekspor kepada 122 perusahaan di sektor batu bara di 24 September lalu. Terdiri dari 69 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 24 IUP operasi produksi.
"Hingga saat ini ekspor batu bara mencapai 280-300 juta ton. Target akhir tahun minimum bisa 390 juta ton batu bara dan maksimum 420 juta ton. Memang ada perlambatan ekspor, tapi kalau ada ET maka ada percepatan," tandas Sukhyar.
Aturan mengenai Izin Eksportir Batubara ini tertuang dalam 49/M-DAG/PER/8/2014 yang isinya mewajibkan seluruh perusahaan tambang batubara harus mengantongi izin sebagai eksportir terdaftar (ET) dalam kegiatan pengiriman ke luar negeri.
Sumber: liputan6.com
"Untuk ET diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan, di mana setiap kegiatan ekspor harus dilengkapi dokumen ET yang sebelumnya diajukan ke Kementerian ESDM. Tanpa ET dan memenuhi kewajiban negara mereka nggak bisa melakukan ekspor," tegas dia.
R Sukhyar menyebutkan, Kementerian ESDM telah menerbitkan rekomendasi izin ekspor kepada 122 perusahaan di sektor batu bara di 24 September lalu. Terdiri dari 69 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 24 IUP operasi produksi.
"Hingga saat ini ekspor batu bara mencapai 280-300 juta ton. Target akhir tahun minimum bisa 390 juta ton batu bara dan maksimum 420 juta ton. Memang ada perlambatan ekspor, tapi kalau ada ET maka ada percepatan," tandas Sukhyar.
Aturan mengenai Izin Eksportir Batubara ini tertuang dalam 49/M-DAG/PER/8/2014 yang isinya mewajibkan seluruh perusahaan tambang batubara harus mengantongi izin sebagai eksportir terdaftar (ET) dalam kegiatan pengiriman ke luar negeri.
Sumber: liputan6.com
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.