Selamat datang di Pusat Informasi Kelapa Sawit

Kaltim Setop Izinkan Lahan Tambang dan Perkebunan Baru

0 komentar

Metrotvnews.com, Balikpapan: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengeluarkan instruksi atau larangan memberikan izin baru usaha pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.

Perintah itu telah diedarkan kepada bupati/wali kota di Kaltim berupa Instruksi Gubernur Kaltim No 180/1375-HK/2013. Ini dilakukan guna mencegah kerusakan lingkungan lebih parah.

"Saya sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah bagi Walikota Samarinda dan 10 bupati di Kaltim. Instruksinya sudah dimulai awal Februari lalu untuk menghentikan sementara waktu pemberian izin baru tentang usaha pertambangan, perkebunan dan kehutanan di daerahnya masing-masing," kata Gubernur Kaltim, Awang Farouk Ishak saat ditemuai di Balikpapan, Minggu (7/4).

Ia menjelaskan moratorium ini dikeluarkan sebagai bentuk penertiban izin usaha pemanfaatan Sumber Daya Alam agar kepala daerah tidak serta merta menerbitkan izin usaha yang diajukan pengusaha.

Selain itu, hal ini juga sebagai upaya memaksimalkan izin usaha yang sudah diterbitkan selama ini.

Selama moratorium, pemerintah daerah diminta melakukan audit untuk seluruh izin yang telah dikeluarkan mulai dari audit kinerja hingga dengan audit lingkungan.

Jika dalam hasil audit itu ditemukan masalah, izin tersebut langsung dicabut. Hasil audit izin usaha yang telah dilakukan ini akan diserahkan ke gubernur dan ditembuskan kepada menteri terkait.

"Artinya, ketika berkaitan dengan izin usaha pertambangan, ditembuskan ke Menteri ESDM. Ketika berkaitan dengan izin sektor perkebunan dan kehutanan, ditembuskan ke menteri terkait masing-masing," paparnya.

Awang menjelaskan, ada tiga kepala daerah yang tidak mengeluarkan izin pertambangan dan tidak memiliki areal kehutanan. Ketiga daerah itu adalah Balikpapan, Bontang, dan Tarakan.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin apa pun terkait perizinan pertambangan, perkebunan, dan kehutanan hingga batas waktu yang belum ditetapkan.

Apalagi, kondisi lingkungan di Kaltim terbilang sangat memprihatinkan lantaran banyaknya izin usaha pemanfaatan SDA yang tidak ramah lingkungan.

"Jadi moratorium ini belum ada kepastian waktu, hingga adanya seluruh hasil audit selesai dilakukan,"ujarnya.

Dari data Pemprov Kaltim, sektor pertambangan tercatat ada 1.480 Izin Usaha Pertambangan (IUP), 32 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), 451 Kuasa Pertambangan (KP) ekploitasi dan 260 yang ekplorasi dengan luas lahan yang digunakan 3 juta hektare lebih.

Sementara izin perkebunan sudah mencapai 2,4 juta hektar hingga akhir tahun 2012, namun yang sudah digunakan baru 1 juta hektare. (Syahrul Karim) - Editor: Henri Salomo Siagian
Share this article :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : PT Fin Komodo Teknologi | Creating Website | Dewa Yuniardi | Mas Template | Pusat Promosi
Copyright © 2012-2015. Pertambangan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger