Pemerintah melarang ekspor bahan mentah agar tidak terjadi ekploitasi besar-besaran hasil pertambangan di Indonesia. Demikian halnya juga di Aceh, dimana Gubernur Aceh beberapa waktu lalu pada acara Aceh Business Forum (ABF) akan menindak lanjuti Peraturan Kementrian ESDM nomor 7 Tahun 2012 serta akan mengevaluasi menyangkut ekspor material mentah.
Kendatipun demikian, Kepala Bidang Pertambangan Mineral, Batubara dan Panas Bumi Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Aceh, Mahdi Nur menyebutkan, pelarangan ekspor bahan mentah masih bisa dilakukan dengan mengacu pada Permen Nomo 11 Tahun 2012 dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009.
Meskipun, kata Mahdi Nur, perusahaan pertambangan tidak serta merta bisa melakukan ekspor, sesuai dengan regulasi yang ada, perusahaan harus memiliki Ekspor Terdaftar (ET) dan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) terlebih dahulu dari Kementrian Perdagangan Republik Indonesia.
Hal ini kembali ditegaskan dalam pasal 170, UU Nomor 4 Tahun 2009 yang menyebutkan masih diizinkan eskpor material mentah sampai tahun 2014 mendatang.
"Terhitung sejak Januari tahun 2014 mendatang, perusahaan pertambangan tidak diizinkan lagi ekspor material mentah," katanya.
Meskipun demikian, Mahdi Nur tidak menampik dengan adanya arahan dari Gubernur Aceh, Zaini Abdullah pada acara ABF yang diselenggarakan oleh Badan Investasi dan Promosi (Bainprom) Aceh, akan mengevaluasi setiap pertambangan yang mengekspor material mentah.
Selebihnya, Mahdi Nur juga menjelaskan, setiap perusahaan yang ekspor bahan material mentah juga tidak serta merta langsung bisa melakukannya. Akan tetapi, imbuhnya, mereka harus memenuhi terlebih dahulu kewajiban mereka pada pemerintah daerah.
"Mereka itu harus selesaikan dulu kewajiban mereka, seperti royalti dan pajak," tukasnya.
Menindak lanjuti arahan Gubernur Aceh terkiat akan mengevaluasi ekspor material mentah. Distamben Aceh saat ini sedang mempersiapkan aturan yang berupa qanun pertambangan yang nantinya akan diusulkan pada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
"Saat ini kami sedang menggodok qanun tentang pertambangan," pungkasnya.
Saat The Globe Journal mencoba pertegas apa saja isian dari qanun tersebut. Mahdi Nur masih enggan membocorkannya. Ia hanya meminta untuk bersabar dan menunggu keputusan final dari DPR Aceh nantinya.
"Tunggu saja nanti setelah disahkan," tukasnya.
Mahdi Nur tekankan, menyangkut dengan pertambangan, Gubernur Aceh akan sangat berkomitmen untuk mengevaluasinya. Artinya, kata Mahdi, Pemerintah Aceh akan sangat konsen ingin setiap material yang dieskpor tidak dalam bentuk material mentah.
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah beberapa waktu lalu pada acara ABF yang digagas oleh Bainprom Aceh menyebutkan akan menindak lanjuti peraturan menteri ESDM. Dimana Zaini berjanji di hadapan ketua Badan Koordinasi Penenaman Modal (BKPM) Indonesia, Dr Muhammad Chatib Basri MEc untuk menghentikan ekspor material mentah.
"Kita akan evaluasi itu, nanti kita akan koordinasikan dengan instansi terkait untuk membicarakan itu, intinya kami sangat mendukung kebijakan Menteri ESDM," janji Gubernur Aceh, Zaini Abdullah di acara ABF pekan lalu.
Pada saat itu, ketua Badan Koordinasi Penenaman Modal (BKPM) Indonesia, Dr Muhammad Chatib Basri MEc menjelaskan mengapa Menteri ESDM melarang ekspor bahan material mentah. Hal ini dianggap akan sangat merugikan Negara dan bahkan daerah itu sendiri. Sehingga diambillah kebijakan untuk melarangnya.
Saat ini, sebagaimana data yang The Globe Journal himpun dari Distamben Aceh. Ada 4 perusahaan tambang yang sedang eksploitasi masih melakukan ekspor material mentah biji besi di Aceh. Perusahaan tersebut, masih sebagaimana data yang dikeluarkan oleh dinas terkait yaitu PT.Lhong Setia Mining, PT. Juya Aceh Mining, PT. Waja Niaga dan PT. Pinang Sejati Utama. Afifuddin Acal | The Globe Journal
Kendatipun demikian, Kepala Bidang Pertambangan Mineral, Batubara dan Panas Bumi Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Aceh, Mahdi Nur menyebutkan, pelarangan ekspor bahan mentah masih bisa dilakukan dengan mengacu pada Permen Nomo 11 Tahun 2012 dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009.
Meskipun, kata Mahdi Nur, perusahaan pertambangan tidak serta merta bisa melakukan ekspor, sesuai dengan regulasi yang ada, perusahaan harus memiliki Ekspor Terdaftar (ET) dan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) terlebih dahulu dari Kementrian Perdagangan Republik Indonesia.
Hal ini kembali ditegaskan dalam pasal 170, UU Nomor 4 Tahun 2009 yang menyebutkan masih diizinkan eskpor material mentah sampai tahun 2014 mendatang.
"Terhitung sejak Januari tahun 2014 mendatang, perusahaan pertambangan tidak diizinkan lagi ekspor material mentah," katanya.
Meskipun demikian, Mahdi Nur tidak menampik dengan adanya arahan dari Gubernur Aceh, Zaini Abdullah pada acara ABF yang diselenggarakan oleh Badan Investasi dan Promosi (Bainprom) Aceh, akan mengevaluasi setiap pertambangan yang mengekspor material mentah.
Selebihnya, Mahdi Nur juga menjelaskan, setiap perusahaan yang ekspor bahan material mentah juga tidak serta merta langsung bisa melakukannya. Akan tetapi, imbuhnya, mereka harus memenuhi terlebih dahulu kewajiban mereka pada pemerintah daerah.
"Mereka itu harus selesaikan dulu kewajiban mereka, seperti royalti dan pajak," tukasnya.
Menindak lanjuti arahan Gubernur Aceh terkiat akan mengevaluasi ekspor material mentah. Distamben Aceh saat ini sedang mempersiapkan aturan yang berupa qanun pertambangan yang nantinya akan diusulkan pada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
"Saat ini kami sedang menggodok qanun tentang pertambangan," pungkasnya.
Saat The Globe Journal mencoba pertegas apa saja isian dari qanun tersebut. Mahdi Nur masih enggan membocorkannya. Ia hanya meminta untuk bersabar dan menunggu keputusan final dari DPR Aceh nantinya.
"Tunggu saja nanti setelah disahkan," tukasnya.
Mahdi Nur tekankan, menyangkut dengan pertambangan, Gubernur Aceh akan sangat berkomitmen untuk mengevaluasinya. Artinya, kata Mahdi, Pemerintah Aceh akan sangat konsen ingin setiap material yang dieskpor tidak dalam bentuk material mentah.
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah beberapa waktu lalu pada acara ABF yang digagas oleh Bainprom Aceh menyebutkan akan menindak lanjuti peraturan menteri ESDM. Dimana Zaini berjanji di hadapan ketua Badan Koordinasi Penenaman Modal (BKPM) Indonesia, Dr Muhammad Chatib Basri MEc untuk menghentikan ekspor material mentah.
"Kita akan evaluasi itu, nanti kita akan koordinasikan dengan instansi terkait untuk membicarakan itu, intinya kami sangat mendukung kebijakan Menteri ESDM," janji Gubernur Aceh, Zaini Abdullah di acara ABF pekan lalu.
Pada saat itu, ketua Badan Koordinasi Penenaman Modal (BKPM) Indonesia, Dr Muhammad Chatib Basri MEc menjelaskan mengapa Menteri ESDM melarang ekspor bahan material mentah. Hal ini dianggap akan sangat merugikan Negara dan bahkan daerah itu sendiri. Sehingga diambillah kebijakan untuk melarangnya.
Saat ini, sebagaimana data yang The Globe Journal himpun dari Distamben Aceh. Ada 4 perusahaan tambang yang sedang eksploitasi masih melakukan ekspor material mentah biji besi di Aceh. Perusahaan tersebut, masih sebagaimana data yang dikeluarkan oleh dinas terkait yaitu PT.Lhong Setia Mining, PT. Juya Aceh Mining, PT. Waja Niaga dan PT. Pinang Sejati Utama. Afifuddin Acal | The Globe Journal
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.