Selamat datang di Pusat Informasi Kelapa Sawit

Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia

0 komentar


Minyak (Petroleum) berasal dari kata Petro yang berarti Rock (batu) dan Leum yang berarti Oil (minyak). Minyak dan gas sebagian besar terdiri dari campuran carbon dan hydrogen sehingga disebut dengan hydrocarbon yang terbentuk melalui siklus alami dan dimulai dengan sedimentasi sisasisa tumbuhan dan hewan yang terperangkap selama jutaan tahun yang umumnya terjadi jauh dibawah dasar lautan dan menjadi minyak dan gas akibat pengaruh kombinasi antara tekanan dan temperatur yang dalam kerak bumi akhirnya berkumpul membentuk reservoir-reservoir minyak dan gas bumi.
Konsepsi dasar pengusahaan pertambangan migas di Indonesia adalah pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dinyatakan “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Kewenangan Negara selanjutnya dinyatakan dalam pasal 2 ayat 2 UUPA No 5 tahun 1960, yang meliputi :
  • Mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut.
  •  Menentukan dan mengatur hubunganhubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
  •  Menentukan dan mengatur hubunganhubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Sedangkan pada pasal 2 ayat 3 UUPA No 5 tahun 1960, menyatakan bahwa “wewenang yang bersumber pada Hak Menguasai dari Negara pada ayat 2 pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Pasal 33 UUD 1945, menjadi dasar bagi eksploitasi sumber daya alam yang ada di Indonesia. Konteks “Hak Menguasai Negara” menjadi dasar untuk negara memiliki kekuasaan yang penuh untuk pengelolaan sumber daya Indonesia. Migas sebagai cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak termasuk sumber daya alam yang dikuasai negara. Penguasaan negara atas sumber daya minyak dan gas bumi kembali ditegaskan dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, yaitu minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.
Selanjutnya pasal 2 dan 3 mengatur bahwa penguasaan oleh negara tersebut diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan dengan membentuk Badan Pelaksana Secara khusus pertambangan Minyak dan Bumi diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2001. Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi mendefinisikan minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Gas bumi menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi. Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 2, didasarkan pada ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak,  keamanan, keselamatan dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.
Ketentuan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara. Pasal 2 dari ketentuan tersebut menentukan bahwa penguasaan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan. Selanjutnya ketentuan ayat 2 menyatakan bahwa pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan membentuk badan pelaksana. Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 terdiri atas :
1.      Kegiatan Usaha Hulu yang mencakupeksplorasi dan eksploitasi;
2.      Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga.
Share this article :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : PT Fin Komodo Teknologi | Creating Website | Dewa Yuniardi | Mas Template | Pusat Promosi
Copyright © 2012-2015. Pertambangan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger