Selamat datang di Pusat Informasi Kelapa Sawit

Kementerian Lingkungan Hidup Awasi 10 Perusahaan Batubara

0 komentar

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mengawasi sepuluh perusahaan pertambangan di Indonesia pada tahun ini dengan mencakup tujuh aspek lingkungan hidup di antaranya adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pencemaran air hingga pengelolaan lahan pasca tambang.

Hal itu disampaikan dalam Keputusan Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan No.09/ 2013 tentang Penetapan Daftar Pengawasan Pengelolaan Lingkungan Hidup Perusahaan Sektor Pertambangan Tahun 2013.

Keputusan itu ditandatangani Deputi Pengendalian Pencemaran Lingkungan MR Karliansyah pada 11 Maret 2013.

Ruang lingkup pengawasan dalam keputusan itu mencakup tujuh hal yakni AMDAL, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Selanjutnya potensi kerusakan lahan, pengelolaan lahan pasca tambang serta pemberdayaan masyarakat terkait dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

"Dalam rangka meningkatkan ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan pertambangan terhadap persyaratan pengelolaan lingkungan Deputi Pengendalian Pencemaran Lingkungan perlu menetapkan perusahaan yang menjadi objek pengawasan," demikian keputusan tersebut yang dikutip pada Kamis, (18/4/2013).

Sepuluh perusahaan itu adalah PT Adaro Indonesia (Kabupaten Tabalong, Kabupaten Balangan, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Selatan); PT Bukit Asam (Persero) Tbk (Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan).

Selain itu PT Berau Coal-Site Binungan (Kabupaten Berau, Kalimantan Timur); PT Berau Coal-Site Lati (Kabupaten Berau, Kalimantan Timur); PT Berau Coal-Site Sambarata (Kabupaten Berau, Kalimantan Timur).

Lainnya adalah PT Kideco Jaya Agung (Kabupaten Pasir, Kalimantan Timur); PT Arutmin Indonesia Tambang Senakin (Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan); PT Kaltim Prima Coal (Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur).

Selanjutnya PT Newmont Nusa Tenggara (Kabupaten Sumbawa Barat, NTB); dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk- Unit Bisnis Pertambangan Emas Pongkor (Kabupaten Bogor, Jawa Barat).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menemukan 64 perusahaan tambang di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan tidak membuat rencana reklamasi tambang dalam rangka perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.

Ali Masykur Musa, Anggota IV BPK, mengtakan BPK telah melakukan audit pada 2010-2011 terhadap sejumlah perusahaan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Dua provinsi itu adalah produsen terbesar batu bara di Indonesia.

“BPK menemukan 64 perusahaan tidak membuat rencana kegiatan reklamasi pasca tambang, serta terdapat 73 perusahaan tidak menyetor dana jaminan reklamasi,” kata Masykur dalam diskusi beberapa waktu lalu.
Share this article :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : PT Fin Komodo Teknologi | Creating Website | Dewa Yuniardi | Mas Template | Pusat Promosi
Copyright © 2012-2015. Pertambangan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger