Selamat datang di Pusat Informasi Kelapa Sawit

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan yang dinilai sangat kecil

0 komentar


"Selama ini PNBP dari sektor pertambangan sangat kecil. Padahal, banyak sekali kontrak karya yang diperpanjang," kata Ketua Banggar DPR RI Ahmadi Noor Supit dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Banggar dengan beberapa pakar di Gedung MPR/DPR di Jakarta, Kamis.

Beberapa pakar yang diundang dalam RDPU tersebut, antara lain Dr Ryad Chairil, Dr Agus Styarso dan Dr Arif Satria.

Rapat tersebut, menurut dia, memang diadakan untuk mendengarkan pendapat beberapa pakar mengenai optimalisasi PNBP dari sektor perikanan, kehutanan, dan pertambangan.

"Padahal, sumber daya alam kita di tiga sektor tersebut sangat melimpah dan luas. Namun, mengapa PNBP dari sektor-sektor itu masih sangat kecil," ujarnya.

Ahmadi mengatakan dari ketiga sektor riil tersebut, negara dinilai belum dapat menarik PNBP secara optimal, khususnya dari sektor pertambangan.

Oleh karena itu, kata dia, Banggar DPR RI ingin mengetahui lebih detail mengenai langkah-langkah yang sudah dilakukan pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pertambangan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Dia juga berpendapat, perlu ada penataan kembali royalti dari sektor pertambangan yang masuk ke kas negara.

Pada kesempatan itu, pengamat hukum migas dan pertambangan Dr Ryad Chairil menjelaskan bahwa diperlukan tata ulang konsesi pertambangan, terutama untuk sumber daya mineral dan batubaru (minerba).

"Inventarisasi sumber minerba menjadi kebutuhan yang penting, dalam hal ini agar bisa dilihat seberapa besar penerimaan yang masuk ke kas negara," kata Ryad.

Dia mengatakan, PNBP dari komoditas mineral dan batu bara sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 1997.

Namun, menurut dia, pengaturan PNBP antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian masih tumpang tindih.

"Misalnya, PNBP dari PT Krakatau Steel itu masuk ke Kementerian Perindustrian, padahal itu seharusnya masuk ke Kementerian ESDM karena orientasi pekerjaannya adalah pengolahan," kata Ryad mencontohkan.

Oleh karena itu, Ryad menyarankan, untuk mengoptimalisasi penerimaan PNBP dari sektor pertambangan, pemerintah harus menyesuaikan besaran royalti kontrak dengan peraturan perundangan.

"Selain itu, pemerintah juga harus menyosialisasikan dengan tegas mengenai aturan royalti bagi izin usaha pertambangan yang diterbitkan, baik di pusat maupun di daerah," katanya. (Investor Daily/tk/ant)
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mempertanyakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan yang dinilai sangat kecil, padahal ada banyak kontrak karya yang telah diperpanjang.
Share this article :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Support : PT Fin Komodo Teknologi | Creating Website | Dewa Yuniardi | Mas Template | Pusat Promosi
Copyright © 2012-2015. Pertambangan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger